AlurNews.com – Satresnarkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap para pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu berinisial RS, AW dan SA.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun saat hendak menyeludupkan 12 paket sabu seberat kurang lebih 700 gram.
Modus upaya penyeludupan yang dilakukan oleh para pelaku tergolong nekat, yaitu memasukan paket sabu tersebut ke dalam anus mereka dengan memakai alat kontrasepsi atau kondom sebagai bungkusnya.
Baca Juga: Jemput 26 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Narkoba Ditangkap di Perairan Batam
“Setiap pelaku membawa 4 paket sabu yang di masukan ke dalam lubang anusnya, total keseluruhan barang barang bukti yang kita amankan berjumlah 700 gram,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Minggu (28/1/2024) sore.
Kapolres menyebutkan barang haram tersebut rencananya akan diseludupkan oleh para pelaku dari Kabupaten Karimun ke Kalimantan.
Lebih lanjutnya lagi dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial NS di Kota Batam yang bertugas sebagai pemandu aksi penyeludupan para pelaku ini.
“Dari pengakuan para pelaku ini mereka sudah melakukan penyeludupan dengan cara serupa sekitar 3 kali, dengan upah yang diterima bervariasi Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk sekali pengiriman,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. (Andre)