AlurNews.com – Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan finance di Kota Batam, Kepulauan Riau, PT Alco Dana Mandiri, menjadi polemik. Karyawan yang terdampak bakal melaporkan masalah tersebut ke dinas terkait.
Sebagaimana diketahui, PT Alco Dana Mandiri, melakukan PHK sepihak terhadap salah seorang karyawan mereka dengan dalih absensi. Namun nyatanya, proses pemberhentian tak sesuai dengan aturan.
Biasanya, setiap tempat atau perusahaan wajib memberikan surat peringatan (SP) maksimal hingga tiga kali kepada karayawannya. Setelah itu, barulah bisa masuk ke pemecatan. Akan tetapi itu tak diindahkan oleh perusahaan tersebut.
Baca juga: PT Alco Dana Mandiri PHK Karyawan Sepihak, Masalah Absensi Jadi Alasan
Instrumen hukum perburuhan internasional juga mengakui perlindungan dari PHK yang sewenang-wenang. Konvensi ILO No 158 Tahun 1982, tentang PHK, menyebutkan hal-hal yang harus diperhatikan pada tindakan PHK, yakni pada dasarnya mengenai PHK harus dilakukan sehati-hati mungkin karena keputusan terhadap pekerja berpengaruh pada anggota keluarga (yang menjadi tanggungan pekerja).
Oleh karena efek sosial PHK berdampak sangat luas bagi kehidupan pekerja dan keluarganya, maka diperlukan prinsip kehati-hatian. Lalu, seorang pekerja tidak dapat diputus hubungan kerjanya kecuali ada alasan yang sah untuk pemutusan tersebut dan diatur dalam perundang-undangan masing-masing negara.
Selain itu, masing-masing negara harus mengatur pula aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK, dan kompensasi yang berhak diterima pekerja menurut jenis alasan PHK yang dijatuhkan.
Aktivis Buruh di Batam, Yapet Ramon, menerangkan, perlu dicek perusahaan menggunakan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal ini, perjanjian kerja antar kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing masing seperti apa.
“Dan terpenting adalah saat ini pengusaha lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja. Ini dikarena UU No 6 Tahun 2023 Cipta Kerja,” katanya, Senin (29/1/2024).