Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Ribuan Gram Sabu

Pemusnahan narkoba di Satresnarkoba Polres Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Satresnarkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (31/1/2024) pagi.

Pemusnahan narkotika jenis sabu itu juga disejalankan dengan pemusnahan ratusan pil ekstasi dan happy five. Barang bukti dari sejumlah perkara tersebut dimusnahkan dengan cara direbus serta diblender hingga hancur, lalu dibuang ke septick tank.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan. Dimana, jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 2.130,78 gram, pil ekstasi sejumlah 386 butir dan 458 butir happy five.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan tiga perkara sejak awal Januari 2024 lalu,” ujarnya.

Kata Kapolres, untuk lokasi pengungkapan kasus itu di wilayah Kecamatan Tebing dan Kecamatan Karimun dengan total tersangka sebanyak enam orang dengan inisial AS, IO, MP, AS, ZM dan FR.

Dalam barang bukti yang dimusnahkan itu, terdapat jenis sabu dengan berwarna pink. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, jenis sabu tersebut mengandung metamfetamin.

“Memang, ada narkoba jenis sabu berwarna pink, dan untuk jenisnya memang baru kali ini juga kami melihat ada warna pink,” ungkapnya. (Andre)