Polsek Sagulung Tangkap Pelaku Penganiayaan Bayi Berusia 1,5 Bulan

penganiayaan bayi di sagulung
AT, Pelaku penganiayaan bayi berusia 1,5 bulan di Sagulung ditangkap polisi. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Seorang warga Sagulung berinisial AT ditangkap Polsek Sagulung Sabtu (10/2/2024) lalu atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap bayi yang merupakan anak kandungnya berusia 1,5 bulan.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Hasmir menjelaskan peristiwa penganiyaan ini terjadi pada Kamis (1/2/2024) lalu dirumah pelaku. Saat itu ibu korban menitipkan korban kepada pelaku.

“Baik pelaku maupun ibu korban statusnya memiliki hubungan khusus,” jelasnya, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kampung Nanas Batam

Motif penganiayaan tersebut karena korban yang rewel dikarenakan tengah merasa haus. Hal ini kemudian memancing kemarahan pelaku.

Saat dititipkan kepada pelaku, korban diketahui baru beberapa hari keluar setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

“Korban sebelumnya baru keluar dari rumah sakit, serta sudah lima hari berada di bawah pengawasan pelaku,” lanjutnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku pemukulan terhadap korban atau anak biologisnya itu karena kesal. Aksi itu dilakukannya spontan saat korban menangis.

“Spontan saja, saat dia menangis karena rewel dipukul dua kali dan cubit sekali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan pasal perlindungan anak, dan diancam pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. (Nando)