WN Singapura Cabuli Anak di Batam, Aksinya Dilakukan di Fasum

wna cabuli anak di batam
WNA Singapura pelaku pencabulan anak di Batam ditangkap Polsek Batam Kota. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial RM bin AM (66), ditangkap Polsek Batam Kota atas tindak pencabulan yang dilakukannya kepada korban berinisial S (10).

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman menuturkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada, Kamis (29/2/2024) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

“Benar kita melakukan penangkapan terhadap satu WNA Singapura atas tindak pencabulan. Korban merupakan tetangga pelaku,” terangnya, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: WNA Singapura Jadi Korban Pemerasan di Batam, Modusnya Jasa Pijat

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pencabulan terhadap korban dilakukan pada, Rabu (28/2/2024). Peristiwa ini berawal saat korban melintas di depan rumah pelaku.

Pelaku yang melihat korban, kemudian memanggil dan mengajak korban ke sebuah tenda yang dibangun di lahan parkir yang berada di dekat rumah pelaku.

Begitu tiba di lokasi, pelaku kemudian melancarkan tindakan asusilanya tanpa mendapat perlawan dari korban.

“Pelaku ini melakukan tindakan cabulnya di tenda yang berada di fasum perumahan mereka,” paparnya.

Terpisah, pelaku RM yang saat ini berada dalam tahanan Polsek Batam Kota, mengaku melakukan pencabulan tersebut sebanyak 4-5 kali terhadap korban yang sama.

Pelaku mengaku tidak berpikir panjang, saat pertama kali melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, yang akhirnya berkelanjutan.

“Saya sebenarnya tidak terlalu ingat. Tapi sepertinya 4-5 kali, korban itu tetangga saya,” paparnya.

Pelaku tinggal di Batam bersama istri keduanya, dan tidak memiliki pekerjaan sehingga harus bolak-balik ke negara asalnya. Pelaku mengaku kerap memberi uang jajan kepada korban sebesar Rp5 ribu setiap pelaku melakukan tindak pencabulan.

“Tapi untuk penghasilan saya di Batam, saya mengontrakan rumah di daerah perumahan saya,” lanjutnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku RM bin AM diancam dengan Pasal 82 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang perlindungan anak ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Nando)