AlurNews.com – Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus pelaku pemerkosaan berinisial SR.
Pelaku berusia 19 tahun ini ditangkap lantaran nekat melakukan pemerkosaan terhadap kekasihnya yakni berinisial SSN.
Kapolsek Kundur, AKP Septimaris menyebutkan aksi pemerkosaan itu berawal saat pelaku mengajak korban untuk keluar jalan pada tanggal 2 Maret 2024 silam sekitar pukul 20.00 WIB.
Beranjak dari itu, pelaku kemudian melabui korban dengan mengajak ke rumah pamannya. Yang ternyata korban dibawa ke sebuah gubuk atau pondok kosong. Di sana, pelaku langsung menyekap mulut korban dan melakukan aksi bejatnya itu.
“Saat melakukan pemerkosaan itu pelaku juga sempat merekam, yang mana video itu akan digunakannya sebagai alat untuk mengancam korban apabila sewaktu-waktu dia ingin melakukan kembali hubungan intim,” jelas AKP Septimaris kepada media ini, Jumat (22/3/2024).
Lebih lanjutnya, setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian pelaku kembali berusaha mengajak korban untuk berhubungan intim namun ditolak.
Korban yang merasa takut langsung menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada keluarga dan melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur.
“Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatan itu,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang perkosaan pasal 285 dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Andre)