Beli Takjil Pakai Uang Palsu, Pria 47 Tahun Diamankan Polsek Batuampar

Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Unit Reskrim Polsek Batuampar mengamankan satu pria berinisial NS (47), saat berusaha mengedarkan uang palsu di area bazar Ramadhan, Tanjungsengkuang, Batuampar, Sabtu (23/3/2024) lalu.

Dari pelaku, polisi turut mengamankan 23 uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan pelaku di dompet miliknya.

“Kami mengamankan satu pria berinisial NS, saat berusaha mengedarkan upal di kawasan bazar,” jelas Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Rabu (27/3/2024).

Pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian, setelah korban berinisial MA menyadari keanehan pada uang yang digunakan pelaku untuk membayar menu berbuka puasa.

“Pelaku membayar pesanan makanannya sebesar Rp18 ribu. Korban yang menerima uang tersebut, sempat memberi uang kembalian sebelum akhirnya sadar,” lanjutnya.

Keanehan uang yang diterima korban, terasa pada bagian kertas yang terasa kasar. Serta adanya bagian uang yang tampak buram.

Korban bahkan melakukan perbandingan dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu miliknya. Kemudian memberitahukan kepada rekannya yang memberikan laporan ke pihak kepolisian.

“Tim lalu bergerak dan berhasil mengamankan pelaku NS yang sedang berada di pinggir jalan Seitering I,” paparnya.

Kini atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Nando)