AlurNews.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam mencatat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) triwulan pertama pada Januari sampai Maret 2024, sebesar Rp17.739.300.000.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam Rizky Yudhaikawira mengatakan besaran PNBP itu didapat dari sejumlah pengurusan dokumen keimigrasian.
“PNBP tersebut didapatkan melalui penerbitan dokumen perjalanan RI, visa, izin keimigrasian dan biaya beban,” kata dia, Minggu (28/4/2024).
Baca Juga: Imigrasi Batam Tandatangani Komitmen Pelayanan Publik Berbasis HAM
Jumlah tersebut jadi salah satu capaian yang cukup tinggi di Kantor Imigrasi Batam. Selain itu, pada triwulan pertama, ada peningkatan jumlah pengurusan atau permohonan paspor.
Untuk paspor biasa saja, Imigrasi Batam telah menerbitkan 19.741 untuk rentang waktu dari Januari hingga Maret 2024 ini.
“Sementara untuk total jumlah permohonan paspor elektrik selama triwulan pertama sebanyak 2.082. Artinya permohonan untuk paspor biasa mendominasi dan jadi yang terbanyak,” kata dia. (Arjuna)