AlurNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau, melakukan penyitaan aset dari penunggak pajak, yang berasal dari enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun total nilai yang berhasil didapat dari penyitaan aset ini diperkirakan mencapai angka Rp2 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya membantu, dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan.
“Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya,” ujarnya, Kamis (9/5/2024).
Adapun penyitaan aset wajib pajak ini, dilakukan dari enam KPP di Kepri diantaranya KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjungpinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjungbalai Karimun.
Beberapa aset yang dilakukan penyitaan oleh tindakan penunggakan ini diantaranya berupa tanah, kendaraan bermotor, dan rekening.
“Kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita yaitu tanah, kendaraan bermotor, dan rekening yang tersimpan di perbankan dengan nilai taksiran sementara atas seluruh aset tersebut sebesar Rp2 miliar,” terangnya.
Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan bersama tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap KPP akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) untuk segera dilakukan pelelangan atas aset sita tersebut.
Namun demikian, wajib pajak/penanggung pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi hutang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kecuali terhadap aset sita berupa rekening wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di bank, maka
akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi hutang pajak yang masih tersisa,” paparnya. (Nando)