Oknum Guru Pelaku Pencabulan di Natuna Masih Terima Gaji

guru natuna cabuli muridnya
Polres Natuna menggelar konferensi pers kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru wanita kepada muridnya yang masih di bawah umur. Foto: AlurNews.com/Fadli

AlurNews.com – Seorang oknum guru perempuan berinisial F (35) yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur masih terima gaji pokok sebesar 50 persen.

Guru yang bertugas di sebuah sekolah SLTP itu ditangkap di Ranai pada 8 April 2024 setelah polisi menerima laporan pada tanggal 6 April 2024.

Menurut penjelasan dari Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Alim Sanjaya, oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap muridnya akan mengalami pemberhentian sementara.

Baca Juga: Oknum Guru Wanita di Natuna Cabuli Muridnya

“Karena proses hukumnya di bulan ini, maka masih terima gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok di bulan depan,” kata Alim Sanjaya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (9/5/2024).

Ia menyebutkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara telah dibuat untuk memastikan pembayaran gaji tersebut. Apabila proses hukum telah mencapai putusan inkrah, maka akan dipertimbangkan apakah hukumannya di atas 2 tahun atau di bawah 2 tahun.

“Jika putusan pengadilan setelah inkrah dengan hukuman di atas 2 tahun, maka oknum tersebut akan langsung diberhentikan,” paparnya.

Tetapi jika hukumannya di bawah 2 tahun, maka akan ada pertimbangan dari pihak berwenang, seperti bupati, apakah akan memperpanjang masa pemberhentian atau tidak mengembalikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan ini biasanya diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah oknum tersebut menyelesaikan hukumannya. Bupati juga dapat memutuskan untuk memberhentikan oknum tersebut apabila dianggap tindakannya merugikan nama daerah atau ada potensi untuk mengulangi perilaku yang sama.

“Bisa saja bupati berpandangan bahwa oknum ini bikin malu nama daerah atau tidak ada jaminan bahwasanya dia tidak mengulangi kesalahan yang sama sehingga bupati memberhentikannya,” pungkasnya. (Fadli)