Kecewa Putusan Majelis Hakim, Korban Penipuan Jual Beli Ruko Protes saat Sidang Berjalan

Korban penipuan kasus penipuan jual beli ruko di kawasan Bida Trade Center (BTC), Seibeduk, Kota Batam. (Foto: AlurNews)

AluNews.com – Persidangan kasus penipuan jual beli ruko di kawasan Bida Trade Center (BTC), Seibeduk, Kota Batam, Senin (13/5/2024) sempat berlangsung ricuh. Hal ini dikarenakan perwakilan korban yang hadir, mengaku tidak menerima vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat, di Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini kemudian membuat beberapa orang diduga dari pihak terdakwa, turut merespons dan sempat terjadi tarik menarik dan saling dorong antara kedua belah kubu.

Salah satu perwakilan konsumen yang menjadi korban, Petra menyayangkan putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim. Pihaknya menyebut dalam kasus jual beli ini, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa seharunya menerima hukuman penjara satu tahun untuk kasus pidananya, selain urusan perdata terkait jual beli dengan kami,” tegasnya, Selasa (14/5/2024).

Para konsumen menilai, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan yang dinilai menguntungkan diri sendiri, dan melawan hukum tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari konsumen

Hal ini dibuktikan dengan berbagai dokumen Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB) yang nilai transaksinya tidak sesuai. Juga pembayaran Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sebelum putusan, selama ini majelis hakim menegaskan unsur terpenuhi. Namun saat di akhir, dari tiga Majelis Hakim. Dua menyatakan dissenting opinion, dan satu menyatakan bersalah. Cara berpikirnya bagaimana,” sesal Petra.

Paska berakhirnya persidangan, para konsumen sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam. Serta menuntut agar Majelis Hakim dapat memberikan penjelasan terkait putusan tersebut.

Pihaknya turut menyayangkan adanya kesaksian dari saksi ahli, yang tidak digunakan dalam pembacaan putusan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua PN Batam, Tiwik mengaku akan menyampaikan keberatan para konsumen kepada Majelis Hakim.

Pihaknya juga mengaku saat ini belum dapat memberikam keterangan lebih lanjut, mengenai proses sidang penipuan jual beli ruko di Bida Trade Center (BTC), Sei Beduk, Kota Batam.

“Nanti saya sampaikan ke Majelis Hakim. Terkait apa yang disampaikan konsumen, juga akan disampaikan,” ujarnya. (Nando)