AlurNews.com – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Natuna, Syawal, melalui Kasi Sarpras Pengolahan Data dan Informasi, Nurhakim, mengatakan telah terjadi kebakaran lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna di Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Rabu (22/5/2024).
Kebakaran terjadi sekitar pukul 12.55 WIB, pihak pemadam kebakaran langsung merespon dengan mengirimkan satu unit mobil pemadam kebakaran beserta satu regu untuk memadamkan kebakaran.
Meskipun kebakaran telah menghanguskan dua hektare lahan milik Pemkab Natuna, proses pemadaman dilakukan dengan lancar tanpa adanya hambatan serius.
“Penyebab kebakaran belum diketahui, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan kerugian materi juga tidak signifikan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 WIB dan situasi telah kembali aman,” kata Nurhakim.
Nurhakim juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kebakaran yang terjadi serta menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan.
“Pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.
Diharapkan dengan kesadaran bersama dan kepatuhan terhadap aturan yang ada, kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir dan lingkungan dapat terjaga dengan baik. (Fadli)