Kasus Korupsi Eks Kepala BPKAD Natuna Dilimpahkan ke Kejati Kepri

korupsi dana hibah natuna
Kejati Kepri dan Kejari Natuna menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi hibah dari penyidik Polda Kepri, Selasa (23/4/2024). Foto: AlurNews.com/Fadli

AlurNews.com – Kasus korupsi Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna untuk tahun anggaran 2011 – 2013 kini telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri, untuk dilanjutkan proses penanganan hukum pidana.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menerangkan kasus korupsi yang dilakukan eks Kepala BPKAD Natuna, dan Ketua LSM Forkot Natuna ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar.

“Penyelidikan sudah selesai (P21). Saat ini kedua tersangka sudab diserahkan ke Kejati Kepri,” jelasnya, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Perkara Korupsi Dana Hibah Natuna 2011-2013 Diserahkan ke Kejari

Kasus korupsi yang dilakukan eks Kepala BPKAD Kabupaten Natuna, bersumber dari dana APBD dan APBD-P Kabupaten Natuna, tahun anggaran 2011, 2012, dan 2013.

Pihaknya menuturkan, penyelidikan sendiri telah dilakukan sejak bulan Januari 2023, hingga April 2024.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk Pasal 2, ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimal 4 tahun. Sedangkan pasal 3, dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun dan minimum 1 tahun,” lanjutnya. (Nando)