AlurNews.com – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggesa sosialisasi penerapan Fuel Card bagi pemilik kendaraan di masing-masing Kabupaten/Kota di Kepri.
Pemprov Kepri sendiri menargetkan jangka waktu sosialisasi yang lebih panjang, menjelang realisasi pada tahun 2025 mendatang.
“Realisasi lebih panjang dan ditargetkan realisasi tahun 2025. Kenapa lebih panjang, agar sosialisasi lebih merata dan informasi didapat oleh warga di masing-masing Kabupaten/Kota,” jelas Kepala Bapenda Kepri, Diki Wijaya, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, penerapan digitalisasi melalui fuel card akan tetap digesa Pemprov Kepri mengingat lokasi Kepri yang berdekatan dengan Singapura.
Adapun alasan lain penerapan sosialisasi ini dikarenakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 serta amanat UU No. 1 tahun 2022 kemudian turunan peraturan daerah No. 1 tahun 2024 kewenangan pengelolaan pajak tersebut dikelola pemerintah Provinsi Kepri.
“Upaya ini akan segera dilakukan sebagai upaya provinsi Kepri yang ditunjuk langsung dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan serta Bank Indonesia bahwa Kepri bagaimana mulai merubah pola dan mengedepankan digitalisasi dari segi pembayaran,” paparnya.
Sementara itu, Sales Area Manager Kepri PT Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko menambahkan, secara prinsip kita mendukung penuh implementasi Fuel Card. Secara teknis, bagi yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak belum berhak menerima BBM bersubsidi merupakan salah satu teknis yang cukup akurat.
“Harapan kita, fuel card ini menjadi program subsidi bagi masyarakat serta pengendali BBM bersubsidi ini supaya benar-benar sampai ke masyarakat jauh lebih tepat lagi sasaran,” ujarnya. (Arjuna)