Kabur dari Bintan, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap di Bali

kasus pencabulan anak bintan
Pelaku kasus pencabulan anak di Bintan saat ditangkap di Bali dan hendak di terbangkan ke Kepri. Foto: Humas Polres Bintan

AlurNews.com – Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur di Bintan tertangkap saat kabur di Bali. Pelaku berinisial HS (30) ini sebelumnya telah dua kali masuk bui karena kasus jambret. Kali ini ia harus berurusan dengan hukum lagi dalam kasus yang berbeda.

HS ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Provinsi Bali pada Selasa (23/7/2024). HS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin (24/6/2024) di Tanjung Uban.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P menjelaskan HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Polres Bintan Sosialiasi Tertib Lalu Lintas di SMAN 1 Teluk Bintan

“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024 dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara,” ujarnya, Sabtu (27/7/2024).

Marganda menjelaskan modus perbuatan cabul yang dilakukan pelaku berawal saat pelaku meminta korban untuk main kerumahnya. Tersangka HS merupakan orang dekat maka korban pun mau saja main ke rumahnya.

“Di situlah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,”kata Marganda.

Setelah kejadian perbuatan cabul tersebut, korban langsung menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya, merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bintan.

“Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara Provinsi Bali,” kata AKP Marganda.

Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HS kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.

“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka,” ujarnya. (red)