AlurNews.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau meringkus dua pelaku tindak pencabulan atau sodomi terhadap anak di bawah umur berinisial SM (28) dan SN (34).
Diketahui korban ‘kumbang’ (nama samaran) ini berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar SMA di Kabupaten Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan aksi sodomi itu pertama kali terungkap saat orang tua korban menyadari adanya perubahan perilaku atau sikap pada anaknya.
Beranjak dari rasa kecurigaan itu, orang tua korban berinisiatif mengecek handphone dan menemukan percakapan yang tak lazim dari kedua pelaku terhadap anaknya.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak cepat menangkap para pelaku di kediamannya. Saat diamankan pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” terangnya, Selasa (27/8/2024).
Dari pengakuan para pelaku, mereka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan online Walla. Setelah itu para pelaku bertemu dan melakukan aksi sodomi tersebut secara bersama-sama.
“Adapun latar belakang perilaku menyimpang kedua pelaku yakni lantaran sempat mengalami masalah percintaan saat di bangku sekolah sebanyak dua kali dan kemudian timbul hasrat menyukai sesama jenis,” sebut dia.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 82 (2) Jo Pasal Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Andre)