AlurNews.com – Harga tiket feri penyeberangan Batam – Singapura mengalami penurunan harga, aturan ini akan mulai berlaku pada hari ini, 24 September 2024. Adapun penurunan harga tiket kapal ferry penumpang untuk rute Batam-Singapura sebesar Rp30 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi menekankan kebijakan ini sejalan dengan keberlangsungan sektor pariwisata di Batam.
“Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam harus memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dari Singapura dan Johor. Dengan adanya penurunan harga tiket ini, kami berharap arus wisatawan kembali normal dan perekonomian daerah terdongkrak,” jelasnya.
Juanidi menambahkan, operator kapal feri juga mendapatkan masukan untuk memperbaiki dan mengelola penjadwalan kapal secara lebih efektif.
Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan pelayanan penumpang dan memperlancar arus transportasi di Pelabuhan Batam.
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut juga menyatakan akan mengevaluasi kembali jumlah perjalanan kapal feri yang melayani rute Batam-Singapura dan Batam-Johor guna memastikan pelayanan yang optimal dan meminimalkan kendala yang dihadapi operator.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi dalam rapat tersebut menyoroti adanya potensi monopoli dalam penyelenggaraan usaha angkutan laut rute Batam-Singapura.
“Berdasarkan data dari Inaportnet dan SIMLALA, per 1 Januari hingga 28 Mei 2024, terdapat 68 kapal feri yang melayani rute Batam-Singapura. Oleh karena itu, pihak regulator akan terus memantau perkembangan untuk mencegah terjadinya monopoli yang dapat merugikan konsumen” ujarnya. (Nando)