KRIS JKN Rencananya Bakal Diterapkan Juli 2025

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam, Harry Nurdiansyah. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Pemerintah akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan pada Juli 2025 mendatang. Sejauh ini sistem tersebut masih proses masa peralihan.

“Sedang dalam prosesnya. Domainnya di Menkes. Di BPJS Kesehatan tinggal jalan saja. Ada 17 indikator,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam, Harry Nurdiansyah, Minggu (29/9/2024).

Diakuinya saat ini sudah ada beberapa rumah sakit di Indonesia yang menjadi pilot project, da masih dalam proses pengkajian.

“Misalnya dalam satu ruangan maksimal 4 bed. Jaraknya 1 meter. Sehingga lebih nyaman. Nah jika dibandingkan sekarang untuk kelas 3 saja di setiap rumah sakit jumlah bednya variatif. Ada yang satu ruangan 6, 12 hingga 15 tempat tidur,” katanya.

Menurutnya, itulah fungsinya standarisasi tersebut. Misalnya dimaksimalkan hanya 4 tempat tidur, ada toilet dan ventilasi.

“Kita ketahui setelah ada terimplemantasi. Progres masih panjang. Sampai saat ini tidak ada regulasi yang menyampaikan satu tarif. Iurannya satu tarif tidak ada. Regulasinya tidak ada,” katanya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024 resmi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lewat Perpres yang baru ini presiden ingin menghapus sistem kelas 1, 2, 3 pada layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perpres baru ini banyak menuai pro kontra dari masyarakat. Sebagian masyarakat belum mengetahui apa itu sistem KRIS yang menggantikan kelas pada BPJS Kesehatan.

Lantas apa itu KRIS? KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Merujuk perpres terbaru, Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) merupakan kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan menstandarisasi minimum kelas rawat inap JKN melalui 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, menuju kelas tunggal, mengutamakan keselamatan pasien dan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan.

Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin menjamin kesamaan baik pelayanan medis maupun nonmedis pada masyarakat, juga pada standar layanan fasilitas demi kenyamanan dan sebagai upaya meningkatkan manfaat (dengan naik kelas) sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Alasan penerapan ini masih dari penjelasan yang tertuang dalam Perpres karena adanya klasifikasi perawatan yang belum terstandar serta belum meratanya akses untuk meraih fasilitas pelayanan kesehatan, terpenuhinya tenaga kesehatan serta persediaan obat di semua wilayah yang kemudian mendorong perlunya dibuat kriteria kelas rawat inap berstandar guna mendukung prinsip ekuitas. (Roma)