Remaja di Batuaji Ditangkap Usai Aniaya Teman, Korban Luka Parah

Remaja di Batuaji ditangkap polisi karena menganiaya temannya. Foto: Humas Polresta Barelang.

AlurNews.com – Unit Reskrim Polsek Batuaji menangkap seorang remaja berinisial JM (16) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AB.

Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal, mengatakan insiden tersebut terjadi di Perumahan Putra Jaya, Tanjung Uncang, Batuaji, Batam, Minggu (29/9/2024) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bibir atas dan patah empat gigi bagian bawah.

Menurut keterangan ibu korban, LB, ia mengetahui kejadian ini setelah diberi informasi oleh teman anaknya. LB kemudian segera menuju Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam untuk melihat kondisi anaknya yang tengah dirawat.

“Setelah itu, LB melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batuaji,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

JM ditangkap oleh tim Reskrim di Sekupang pada pukul 07.00 WIB, saat ia dalam perjalanan pulang ke rumah.

“Pelaku ditangkap karena diduga menganiaya korban akibat dendam lama,” kata AKP Benny.

Kini pelaku berada di tahanan Polsek Batuaji dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan detil kejadian tersebut. (red)