Posting Foto Calon di Medsosl, Kadis Kominfo Batam Dilaporkan ke Bawaslu

Postingan di akun Facebook Media Center Batam yang membuat Kadis Kominfo Batam Rudi Panjaitan dilaporkan ke Bawaslu Batam. Foto: Tangkapan layar.

AlurNews.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan dilaporkan salah satu warga Kota Batam atas postingan ucapan Hari Kesaktian Pancasila di akun media sosial Facebook Media Center Pemko Batam.

Postingan itu menampilkan foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Rudi Panjaitan dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelapor atas nama Arif Bangun yang ditemui di Kantor Bawaslu Batam, Senin (7/10/2024) sore menyebut laporan dilakukan mengingat Wali Kota dan Wakil Walikota Batam, yang ditampilkan dalam postingan ucapan juga merupakan calon yang akan bertarung di Pilkada November mendatang.

Baca Juga: Akui Bukti Pelapor, Lurah Sei Pelunggut Batam Langgar Aturan Pilkada

Arif menyebut, sesuai aturan postingan harusnya tidak memuat foto kedua sosok yang dimaksud. Arif menyebut postingan ini diketahuinya pada tanggal 2 Oktober 2024 lalu.

“Postingan ucapan dengan muatan foto paslon di akun medsos Kominfo, yang saya laporkan minggu lalu. Saat ini hanya klarifikasi saja,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Batam Zainal Abidin mengamini adanya laporan yang diajukan itu. Mengenai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Rudi Panjaitan, pihaknya masih mendalaminya.

“Hari ini jadwal klarifikasi pelapor dan saksi. Kasus ini terkait postingan di media sosial yang menampilkan foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Pelapor menyebut seharusnya yang diunggah adalah foto Penjabat Sementara (Pjs),” ujarnya. (Nando)