Andi Agung Tegaskan ASN Tidak Netral Bakal Disanksi Sesuai Aturan

Pjs Wali Kota Batam Andi Agung. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Penjabat sementara (Pjs) Walikota Batam, Andi Agung sangat menyesalkan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye menjelang Pilkada 2024.

Menurutnya ASN seharusnya netral dan tidak tersangkut dengan perpolitikan, namun malah dilaporkan dengan dugaan laporan netralitas.

“Pemerintah Kota Batam sudah mengeluarkan surat tertulis mengenai netralitas ASN. Jadi ini tentu disayangkan kenapa malah harus kena, padahal sudah diingatkan jauh hari,” ujar Andi, Selasa (8/10/2024).

Andi mengatakan selaku Pjs, ia mulai masuk di Pemko Batam sejak tanggal 25 September 2024, dan sudah sering disampaikan agar ASN menjaga netralitas.

“Jangan terlibat dengan politik. Pesan ini sudah berulang kali disampaikan kepada ASN,” tegasnya.

Mengenai banyaknya ASN yang dilaporkan terkait pelanggaran netralitas, Andi mengakui hingga kini belum terima surat resmi atau tembusan dari Bawaslu.

“Dan yang berkembang di luar, sampai hari ini saya belum menerima tertulis temuan dari Bawaslu,” katanya.

Ia menegaskan apapun ceritanya ASN tidak netral tentu ada ketentuannya. Tentunya harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita kembalikan ke aturan,” imbuhnya.

Mengingat, dan untuk mengantisipasi adanya ASN yang terlibat dunia politik, Andi mengimbau kepada ASN untuk menjaga sikap di tahun politik ini.

“Sudah lah, jangan ada lagi laporan soal ASN. Ini angkanya kan cukup banyak. Mari bersikap layaknya ASN saja,” ungkapnya.

Andi menjelaskan kalau ada temuan seperti itu (pelanggaran netralitas) biasanya diteruskan ke BKN. Sementara itu, pemerintah menunggu rekomendasi BKN untuk ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Saya sampaikan ke seluruh ASN dan pegawai Pemko Batam jaga netralitas selama Pilkada. Selaku Pjs tugas saya bagaimana menjaga netralitas ASN dalam pilkada Ini, selanjutnya memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. Sanski bervariasi mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat,” tutup Andi.

Terbaru, terdapat satu oknum ASN Lurah Sei Pelunggut RA diputus terbukti melanggar netralitas dan suratnya sudah dikirim ke BKN untuk sanksi yang akan dikenakan. Selain itu terdapat enam oknum ASN Batuampar yang tengah menjalani proses klarifikasi dengan dugaan yang sama. (Roma)