Pemko Batam Cairkan Dana Hibah untuk 84 Rumah Ibadah

Sekda Batam Jefridin melakukan penandatanganan NPHD dengan pengelola rumah ibadah, Jumat (11/10/2024), Foto: Media Center Batam

AlurNews.com– Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera mencairkan bantuan dana hibah untuk rumah ibadah. Pencairan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin bersama para pengurus rumah ibadah.

“Bersama ketua pengurus rumah ibadah, saya telah menandatangani NPHD untuk masjid dan pura,” ungkap Jefridin, Jumat (11/10/2024) dikutip dari laman Media Center Batam.

Berdasarkan keputusan Wali Kota Batam, sebanyak 84 rumah ibadah akan menerima dana hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Bantuan ini diberikan kepada berbagai jenis rumah ibadah, termasuk masjid, gereja, pura, dan kelenteng. Selain itu, yayasan yang mengelola TPQ, rumah tahfiz Al-Qur’an, dan pondok pesantren juga mendapat alokasi hibah.

Penerima hibah sebelumnya telah mengajukan proposal yang dilengkapi dengan legalitas lahan, SK Kepengurusan, rekomendasi dari Kementerian Agama, serta FKUB (untuk rumah ibadah). Khusus bagi TPQ dan pondok pesantren, mereka juga harus terdaftar di Education Management Information System (EMIS).

“Proposal yang memenuhi syarat telah diverifikasi oleh tim dari Bagian Kesra Setdako Batam. Setelah verifikasi, hibah akan disalurkan dan pihak rumah ibadah akan menandatangani NPHD seperti yang dilakukan hari ini,” jelas Jefridin.

Ia menekankan pentingnya penggunaan dana hibah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Pengurus rumah ibadah juga diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban kepada Bagian Kesra.

“Laporan ini sangat penting sebagai pertanggungjawaban Pemko Batam karena telah mencairkan dana tersebut. Kami juga selalu tertib dalam administrasi,” ujarnya. (red)