AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
Kepala Kejari Karimun, Priyambudi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Kata dia, saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahapan perhitungan kerugian keuangan negara pada auditor Kejaksaan Tinggi Kepri.
Adapun total kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan pagu anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan mesin DLH Karimun selama tahun 2021, 2022, 2023.
“Dari hasil penyidikan didapati DLH Karimun melakukan mark up volume bbm dalam invoice serta faktur yang akan dilakukan pembayaran sehingga belanja BBM tidak berdasarkan belanja yang real,” ucap Priyambudi, Rabu (23/10/2024).
Dirinya menjelaskan, belanja BBM tersebut sengaja di mark up setelah uang masuk ke rekening penyedia. Kemudian, oknum di DLH Karimun mengambil kelebihan uang yang masuk ke rekening penyedia tersebut.
“Kami juga menemukan pencairan belanja BBM fiktif dengan metode pembayaran GU dan SPJ belanja BBM tahun 2021 sampai tahun 2023. Yang mana invoice dibuat sendiri oleh pembantu PPTK atau bukan penyedia yang tidak dapat ditunjukan bukti belanja realnya,” terang dia.
Selain itu, Priyambudi juga mengatakan DLH Karimun melakukan mark up pada item belanja pemeliharaan peralatan dan mesin.
“Alurnya sama seperti belanja BBM, mark up belanja pemeliharaan juga dilakukan setelah uang masuk ke rekening penyedia kemudian uang sisanya diambil oleh oknum ini. Akibat dari kejadian ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta,” jelasnya.
Pihaknya memastikan, usai penyelesaian perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejati Kepri maka akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (Andre)