AlurNews.com – Seorang pemuda berinisial M (22) tak berkutik saat diciduk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing, Polres Karimun. Ia ditangkap lantaran melakukan penyebaran vidio syur atau asusila mantan pacarnya di media sosial.
Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir mengungkapkan, selain menyebar vidio syur, pelaku juga diketahui sempat melakukan pengancaman hingga merampas barang-barang berharga milik korban.
“Penangkapan ini berawal saat korban membuat laporan, korban menceritakan bahwa pelaku nekat menyebarkan vidio asusilanya di medsos hingga melakukan pengancaman serta merampas barang-barang miliknya,” ungkap AKP Binsar, Minggu (3/11/2024).
Korban dengan pelaku merupakan pasangan kekasih namun belum berstatus menikah. Keduanya sempat tinggal serumah di kawasan Kecamatan Tebing.
“Jadi pelaku ini mengkloning akun medsos korban dan kemudian menyebarkan vidio tersebut ke teman-temannya. Penyebaran vidio itu terjadi pada awal Oktober lalu,” kata dia.
Pengancaman dan perampasan yang dilakukan pelaku bermula saat korban berada di rumahnya, saat itu korban yang pulang dari Malaysia dikejutkan kehadiran pelaku yang sudah ada di dalam rumah.
“Saat korban pulang ke rumah, pelaku ini sudah berada di kamar. Ia kemudian menarik korban dan sempat mencekik. Tak hanya itu, pelaku ini juga menodongkan sebilah pisau dengan mengatakan akan membunuh korban,” terangnya.
Beruntung saat kejadian korban berteriak minta tolong dan dalam keadaan tidak sendirian, karena ada temannya yang menunggu diluar. Secara spontan temannya masuk dan membuat pelaku kabur. Saat itu ia berhasil merampas handphone dan dompet milik korban.
AKP Binsar mengatakan berbekal dari laporan tersebut pelaku berhasil ditangkap. Pasca kejadian itu pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Moro. (Andre)