AlurNews.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap dua warga penyalahgunaan narkotika pada Rabu (30/10/2024) di Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, kepulauan Riau.
Kedua pelaku, yakni EA (50) dan DH (26), ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Mendapat laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tim menemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,63 gram, alat hisap, satu sendok sabu yang terbuat dari kertas, dan dua buah tabung kaca berwarna bening.
“Tim Opsnal Satres narkoba Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan,” kata Kasat Satres narkoba, AKP S.M Simanjuntak, Minggu (3/11/2024).
AKP Simanjuntak, menjelaskan kedua pelaku berhasil tangkap dan diamankan disebuah rumah di Desa Candi, Kecamatan Palmatak.
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Anambas dalam memberantas narkoba dengan dukungan masyarakat.
“Kedua pelaku kini berada di Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, juga mengapresiasi dan partisipasi masyarakat dalam memerangi narkotika di daerah tersebut.
“Polres Kepulauan Anambas akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dan akan menindak tegas para pelakunya,” kata dia. (Fadli)