AlurNews.com – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, menyebut penerapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau saat ini masih mengikuti regulasi lama. Sembari menunggu surat Kementerian untuk penetapan UMP tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Manggara Simarmata menyebut belum dapat melakukan pembahasan terkait UMP dan UMK di masing-masing Kabupaten/Kota.
Manggara menyebut untuk pembahasan upah biasanya dijadwalkan pada tanggal 21 November untuk Upah Minimum Provinsi, dan 30 November untuk Upah Minimum Kota setiap tahunnya.
“Setiap tahun UMP dan UMK memang dibahas di bulan November. Namun kita masih tunggu surat dari Kementerian,” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2024).
Ditanyakan mengenai kenaikan, Manggara juga mengatakan belum dapat memprediksi persentase kenaikan yang mungkin terjadi pada tahun 2025 mendatang.
Terkait kenaikan upah pekerja, Pemerintah membutuhkan masukan dari dewan pengupahan, serta melihat potensi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dapat mempengaruhi upah nantinya.
“Potensi naik atau turun upah nantinya harus melalui pembahasan bersama dewan pengupahan. Belum lagi melihat potensi inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rencana pembahasan upah minimum yang dijadwalkan November 2024, serikat pekerja telah mengusulkan kenaikan sebesar 30 persen. Namun usulan ini akan diputus sembari menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Nantinya perhitungan upah minimum 2025 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021. Pembahasan upah minimun juga direncanakan akan dilakukan dua kali, dengan penetapan UMP terlebih dahulu sebagai acuan untuk penetapan UMK di Kabupaten/Kota.
Mengacu pada jadwal penetapan UMP dan UMK, penetapan upah minimum diperkirakan berada di tangan Plt Gubernur Kepri yang saat ini dijabat Marlin Agustina Rudi, yang menggantikan Ansar Ahmad yang tengah menjalani cuti kampanye Pilkada 2024. (Rul)