AlurNews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan pihak sekolah untuk tidak membebankan murid untuk kegiatan peringatan Hari Guru yang jatuh pada 25 November.
“Tidak ada pungutan untuk menyambut Hari Guru. Kami dari Dinas tidak membenarkan adanya pungutan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto.
Ia juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak mewajibkan murid memberikan kado kepada guru bersamaan dengan peringatan Hari Guru.
“Imbauan kami agar guru tidak memberatkan murid. Penghargaan itu tidak perlu diminta. Apalagi moto kita, guru itu pahlawan tanpa tanda jasa,” ujar Tri, Rabu (20/11/2024)
Karena itu, menurut Tri tidak tepat jika harus mewajibkan kepada murid memberikan imbalan. Menurutnya boleh-boleh saja murid memberikan tanda terimakasih kepada guru bertepatan dengan Hari Guru. Namun tidak dibenarkan sebagai kewajiban.
“Apalagi bila sifatnya sudah memberatkan murid, lebih tidak dibenarkan,” ujarnya. (rul)