LPPM Uniba Luncurkan Divisi HKI untuk Tambah Nilai Hak Kekayaan Intelektual

Divisi HKI menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Dosen dan Pejabat Struktural dan ToT Pengelola Sentra HKI Uniba, Selasa (26/11/2024).. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Dalam upaya mendukung akreditasi dan menambah jumlah nilai hak kekayaan intelektual, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Batam (Uniba) meluncurkan divisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Untuk pertama kalinya, Divisi HKI menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Dosen dan Pejabat Struktural dan Training Of Trainer Pengelola Sentra HKI Universitas Batam. Acara ini digelar di Rumengan Hall, Selasa (26/11/2024) pagi.

Dalam kegiatan ini LPPM Uniba menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia. Turut hadir juga Rektor Universitas Batam, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, IPU, ASEAN, Eng, Kepala LPPM Dr Malahayati Rusli Bintang BSc MPH, Wakil kepala LPPM, Dr.Ir.Yuanita FD Sidabutar ST.MSi, Ketua Divisi centra HKI LPPM Dr. R.A. Widyanti Diah Lestari, SE., SH., S.Pd., MM., CSRS., CSRA dan Anggota Divisi centra HKI LPPM Christiani Prasetiasari, S.H., M.H.

Wakil kepala LPPM, Dr. Ir. Yuanita FD Sidabutar ST. MSi mengatakan LPPM selama ini memiliki banyak divisi. Di antaranya divisi penelitian, divisi pengabdian kepada masyarakat, divisi publikasi ilmiah, divisi forum ilmiah dan selama 4 tahun ini berjalan dengan maksimal.

“Pada 2024 ini kami meluncurkan divisi HKI,” ujar Yuanita.

Ia menyebut karya-karya yang dihasilkan oleh mahasiswa dan dosen di Universitas Batam sudah dilindungi HKI. Tetapi hari ini Uniba sudah memiliki sentra HKI di bawah LPPM.

“Jadi tujuannya kami mau sosialisasikan kepada seluruh pejabat struktural dan dosen-dosen yang ada di Uniba bahwa kami sudah memiliki sentra HKI,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Divisi Sentra HKI LPPM Dr. R.A. Widyanti Diah Lestari mengatakan HKI ini sangat penting di dunia Universitas. Pasalnya dosen itu adalah seorang pencipta atau inovator. Bisa menciptakan inovasi dari teknologi, sains dan ilmu pengetahuan lainnya.

“Hasil-hasilnya itu yang perlu didaftarkan. Sehingga menjadi hak dari dosen maupun Universitas yang menaunginya,” katanya.

Ia berharap dengan adanya Divisi HKI ini para dosen bisa meningkatkan jumlah kekayaan intelektual yang dimiliki. Mendaftarkan inovasi yang dihasilkan.

“Bisa meliputi buku, program-program software komputer, kemudian pamplet, layout karya tulis, jurnal dan hasil riset. Kemudian bisa juga ceramah dan perkuliahan bisa juga didaftarkan,” ujarnya.

Rektor Universitas Batam, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, IPU, ASEAN, Eng mengatakan dengan adanya HKI ini para peneliti bisa mendaftarkan hasil penelitiannya. Sehingga suatu saat ia akan mendapatkan royalti dari si pengguna.

“Misalnya dari industri atau masyarakat,” ujar Samsul.

Ia juga memisalkan tak hanya hasil jurnal saja, HKI juga bisa didapatkan dari produk. Misalnya kopi gayo, kamera, handphone dan lain sebagainya.

“Sekarang sudah ada sentra HKI di Uniba. Sehingga setiap individu bisa berkreasi dan produknya bisa di HKI,” ujarnya. (Roma)