Ditpolairud Polda Kepri Bongkar Tiga Kasus Besar Jelang Akhir Tahun

Ditpolairud Polda Kepri ungkap gudang rokok di Karimun. Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com– Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus besar di wilayah Kepri sepanjang Desember 2024.

Kasus-kasus tersebut meliputi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, peredaran rokok tanpa pita cukai, dan pengelolaan keberangkatan PMI ilegal.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso mengatakan pada Kamis (19/12/2024), polisi menangkap RKL alias R (45) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Tersangka terbukti mengatur keberangkatan lima PMI ke Malaysia secara ilegal.

“Para korban dijemput di Bandara Hang Nadim menggunakan mobil Daihatsu Xenia, lalu diantar ke pelabuhan,” ujarnya dalam keterangan persnya.

Polisi yang memantau gerak-gerik tersangka menghentikan mobilnya di depan Mega Mall Batam dan menemukan lima PMI beserta barang bukti berupa paspor, tiket ferry, uang tunai 500 Ringgit Malaysia, dan mobil operasional.

RKL dijerat dengan Pasal 81, 69, dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Kemudian di Kabupaten Karimun, polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai. Operasi yang dilakukan pada Rabu (18/12/2024) ini mengamankan 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original, setara 3.016.400 batang.

“Rokok-rokok tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Riau,” ujarnya.

Pemilik rumah berinisial R (42) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai.

Kasus ketiga melibatkan LPW (42), yang ditangkap di kawasan Lubuk Baja pada Kamis (19/12/2024). Ia mengatur keberangkatan dua PMI asal Nusa Tenggara Barat dengan biaya Rp13 juta per orang.

Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa uang tunai Rp12,15 juta, buku tabungan, ponsel, dan paspor. LPW dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Kombes Pol Trisno menegaskan jajarannya berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayah perairan strategis Kepulauan Riau. “Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari eksploitasi dan kerugian yang lebih besar,” ungkapnya.

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Syaiful Badawi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal. “Kami akan menindaklanjuti laporan dengan cepat dan tepat demi keamanan bersama,” ujarnya. (red)