Satu Tersangka Lagi Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Puskesmas Siantan Selatan

korupsi puskesmas siantan selatan
Tersangka baru kasus pembangunan Puskesmas Siantan Selatan berinisial JI. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas kembali menetapkan satu tersangka Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Kabupaten Anambas berinisial JI. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini sudah menetapkan, BS, sebagai tersangka pertama.

JI, yang menjabat sebagai Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa, terlibat dalam pembangunan Puskesmas dengan nilai kontrak sebesar Rp7.783.215.755 pada tahun 2019.

Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, menjelaskan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Anambas pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi (satu paket) yakni pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.

“JI selaku kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai surat perjanjian,” kata Budhi, Senin (20/1/2025).

Namun, dalam pelaksanaannya, JI mengajukan permintaan pembayaran uang muka sebesar 30 persen tanpa memenuhi persyaratan administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Mengenai itu, JI telah mengajukan pembayaran termin secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran termin 25 persen dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka tersebut.

Sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 persen akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termin selanjutnya.

Hingga masa pelaksanaan berakhir pada 22 Desember 2019, progres pekerjaan hanya mencapai 31,8 persen, sehingga kontrak diputus oleh pihak terkait, dan CV Samudera Jaya Perkasa diusulkan masuk daftar hitam (blacklist).

“Tersangka tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya,” jelasnya.

Budhi melanjutkan, penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.

“Akibat tindakan ini, proyek pembangunan tidak selesai, dan audit Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp880 juta lebih,” ungkapnya.

JI disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, JI ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Pihak Kejaksaan juga menyita 59 dokumen dan telah mengumpulkan keterangan dari 14 saksi untuk menguatkan bukti dugaan korupsi dalam kasus ini. (Fadli)