AlurNews.com – DPRD Provinsi Kepri meminta aktivitas untuk membuka lahan di kawasan hutan Mangrove Pulau Sugi, Kabupaten Karimun segera dihentikan. Pihaknya menilai akan timbulnya dampak lingkungan dari aktifitas yang dilakukan perusahaan.
Selain itu, tindakan menganggu kawasan hutan mangrove ini tentu akan berdampak pada ekosistem hutan bakau yang tentu akan berdampak pada mata pencaharian masyarakat nelayan pesisir.
“Wilayah hutan bakau sangat penting, terutama bagi nelayan yang mencari nafkah di sekitarnya. Kami belum mengetahui secara pasti apakah perusahaan akan menebang habis hutan bakau tersebut, tetapi hal ini tentu akan berdampak pada masyarakat sekitar,” jelas Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan, Senin (3/2/2025).
Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait rencana penjualan lahan di kawasan tersebut kepada pihak perusahaan.
“Kami meminta perusahaan, kepala desa, dan camat untuk menghentikan semua aktivitas di kawasan tersebut. Segala bentuk kegiatan harus dihentikan sampai status lahan benar-benar jelas agar masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.
Iman mengungkapkan bahwa lahan seluas 90 hektare yang dipermasalahkan belum memiliki kejelasan legalitas. Meski kepala desa telah mengeluarkan surat pembatalan izin, muncul kabar mengenai pencairan uang sebagai uang muka (down payment), yang masih simpang siur.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kepri akan menggelar pertemuan dengan gubernur, bupati terpilih, pihak perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini.
“Setelah ini, kami akan menyurati pihak perusahaan dan mengadakan pertemuan dengan seluruh instansi terkait guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi,” kata dia. (Nando)