15 CPMI Ilegal untuk Situs Judi Online Diamankan Polda Kepri di Batam

situs judi online
Belasan CPMI non prosedural yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (10/2/2025). Foto: Istimewa

AlurNews.com – Sebanyak 15 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal alias non prosedural diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri saat akan berangkat melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (10/2/2025) lalu.

Dari delapan CPMI yang diamankan, diduga akan dipekerjakan dalam jaringan situs judi online (judol) yang berada di Myanmar. Sementara tujuh orang lainnya diketahui akan berangkat ke Malaysia.

Tidak hanya itu, untuk menghindari kepolisian jaringan situs judol ini hanya berkomunikasi menggunakan grup media sosial.

“Dari belasan CPMI yang kami amankan kemarin, tidak ada orang yang dicurigai sebagai pengendali atau pendamping. Untuk proses keberangkatan, CPMI yang akan menuju Myanmar diarahkan melalui grup Telegram,” ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana melalui sambungan telepon, Rabu (12/2/2025) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan CPMI yang menuju Myanmar hanya mengaku akan dipekerjaskan sebagai host siaran langsung TikTok. Namun kecurigaan keterlibatan situs judi online ini didapati dari nama dan foto profil grup.

Para CPMI yang akan berangkat ke Myanmar diketahui berasal dari Batam, Jawa Barat, Jakarta, dan Bangka Belitung. Delapan orang ini bergabung di dalam grup berdasarkan komunikasi yang dijalin dari salah satu grup di media sosial lain.

“Untuk yang berangkat ke Myanmar ini hanya mengaku akan menjadi host siaran langsung. Namun kami mencurigai judi online berdasarkan grup yang mereka ada di dalamnya,” jelasnya

Sementara itu, tujuh orang lain yang akan berangkat ke Malaysia diketahui berasal dari Provinsi Aceh, dan Blitar, Jawa Timur.

“Dari Aceh ada yang merupakan pasangan suami-istri dan saudara. Sementara dari Blitar, salah satunya sudah sering bekerja di Malaysia sebagai tukang las dan membawa orang lain untuk ikut bekerja di sana,” ujarnya.

Saat ini, 11 dari 15 orang telah menjalani pemeriksaan, sementara empat lainnya masih dalam proses interogasi. Selanjutnya, mereka akan diserahkan untuk dipulangkan melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). (nando)