
AlurNews.com – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Disperakimtan), Eryudi mengaku telah menerima laporan Warga Perumahan Central Hills terkait lahan hibah fasum/fasos. Bahkan pihaknya sudah mengadakan rapat beberapa kali.
“Kami sifatnya hanya bisa memfasilitasi,” kata Eryudi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permohonan hibah untuk pendirian masjid di Perumahan Central Hilss Kota Batam, Rabu (12/2/2025).
Diakuinya terkait sarana prasarana mobilitas di perumahan, Disperkimtan akan berada pada proses serah terima PSU dari pengembang perumahan kepada Pemko Batam. Sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman atau tata cara penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemda
“Penyerahan PSU paling lambat 1 tahun setelah hadirnya masa pemeliharaan. Dalam pelaksanaannya seluruh unit terbangun baru PSU kita terima. Karena di dalam PSU ada sarana dan prasarana. Khusus prasarana diserahkan bahan dan bangunan diatasnya. Artinya jalan, drainase baru diserahkan ke kami,” kata dia.
Sementara sarana untuk fasum atau fasos yang wajib diserahkan adalah lahan siap bangun atau lahan yang sudah matang. Termasuk utilitas disiapkan jaringan listrik untuk publikasi dan komunikasi.
Ia memaparkan pada 30 Januari 2025, pengembang belum dapat mengakomodir keinginan warga. Pada 6 Februari 2025 rapat di Kantor Wali Kota Batam mengundang pemilik lahan, pengembang, Camat dan BP Batam. Dalam rapat ini pihaknya menginginkan data yang lebih banyak mengenai Fatwa yang dikeluarkan.
“Informasi yang kita dapat adalah pemilik lahan adalah PT MGL. Lahan seluas 24,9 hektare sudah dikerjasamakan dengan PT Mahkota Properti Sukses selaku pengembang yang lebih dikenal dengan Central Hills,” katanya
Eryudi mengatakan dari rapat tersebut pihaknya mendapat informasi dari Central Hills menyampaikan sudah terbangun 40 persen. Dari Fatwa yang dilihat memang secara ketentuan Central Hills sudah memenuhi peraturan yang di arahkan oleh Undang-Undang (UU).
Yakni sebanyak 6 persen untuk fasum/fasos dan 12 persen ruang terbuka hijau. Kemudian Disperkimtan juga meminta penjelasan dari PT Menteng Griya Lestari (MGL) mengenai lahan yang mereka miliki.
“Sisanya belum ada kerja sama pihak manapun. Kami minta mereka bisa mengakomodir keinginan atau warga. Nah sisa lahan di luar dari 24,9 hektare ini tidak bisa dialokasikan. Karena belum ada perencanaan. Mereka (pemilik lahan) komit menyerahkan fasum fasos. Dan tergantung pengembang ingin dijadikan apa. Terkait Fatwa bukan ranahnya kami. Melainkan BP Batam,” katanya. (roma)