Korban Cabut Laporan, Kasus Penganiayaan di Rempang Berakhir Damai

kasus penganiayaan di rempang
Pelapor didampingi pihak PT MEG saat ditemui di Polresta Barelang, Kamis (13/2/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Pelapor penganiayaan yang membuat tiga warga pulau Rempang menjadi tersangka, mencabut laporannya di Polresta Barelang, Kamis (13/2/2025).

Ketiga warga yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Siti Hawa atau Nek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54).

Komisaris PT MEG, Vernaldi Anggada yang mendampingi pelapor menyebut pencabutan laporan tersebut kata Aldi, murni karena perihal kemanusiaan dan permintaan dari korban sendiri tanpa ada paksaan.

“Dia sudah berbesar hati, legowo dan tindakan kemarin ingin dia lupakan serta ingin melanjutkan hidupnya lagi,” jelasnya saat ditemui di Polresta Barelang, Kamis (13/2/2025) sore.

Tidak hanya itu, pihaknya mengaku terkejut dengan penetapan Nek Awe sebagai tersangka pasal 333 KUHP, atas kasus perampasan kemerdekaan yang ditetapkan.

“Karena kemarin pelapor yang juga karyawan kami dianiaya, kami laporkan, dan ternyata Mak Awe jadi tersangka. Ini yang menggugah hati pelapor,” jelasnya.

Terpisah, pelapor atas nama Rekki menyebut telah memaafkan pelaku tindak penganiayaan yang terjadi terhadap dirinya dalam peristiwa yang terjadi di posko Sembulang Hulu, Rabu (18/2/2025) silam.

Pencabutan laporan didasari keinginan dirinya, setelah mendapatkan perkembangan informasi dari penyelidikan kepolisian.

“Saya sudah memaafkan Mak Awe dan tidak tega juga. Mungkin perdamaian lebih baik sih,” ujarnya. (nando)