Tim Gabungan Tertibkan 155 Reklame pada Sejumlah Titik di Batam

reklame di batam
Tim gabungan Pemko Batam saat bersiap melakukan penertiban reklame di Batam. Foto: Istimewa

AlurNews.com- Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih terus melakukan penertiban reklame mini, billboard dan sign board di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tim ini telah berhasil menertibkan sebanyak 155 buah reklame mini, sign board dan mini billboard. Sebanyak 36 diantaranya besi.

“Jumat malam hari kami turun lagi yang kedua kalinya,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, Minggu (16/3/2025).

Diakuinya pada malam itu pihaknya berhasil menertibkan 30 buah reklame, Sign Board dan Mini Billboard. Penertiban itu turut melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP, Bapenda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

“Kami selesai sekitar jam 1 pagi,” kata Reza.

Ia melanjutkan lokasi yang sudah disisir di antaranya Kecamatan Lubuk baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Batam Kota dan sebagian Kecamatan Nongsa.

“Kami utamakan jalan-jalan utama. Penertiban terus dilakukan. Penertiban reklame sesuai Perwako nomor 50 tahun 2024,” ujarnya.

Saat ini pendataan reklame masih dalam proses mengingat data pembayaran pajak dengan data eksisting berbeda.

“Karena ada yang bayar pajak, ada yg engga bayar pajak. Kami tinggal tertibkan saja, yang tidak sesuai mulai kita tertibkan, sinkronisasi itu berikutnya,” ujarnya.

Ia melanjutkan selama ini seluruh reklame yang ada di Kota Batam masih belum merunut ke Perwako nomor 50 tahun 2024. Dengan begitu, pihaknya bersama tim terpadu akan melakuka penertibkan sesuai dengan surat edaran dan surat perintah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Reza menyampaikan penertiban reklame berukuran kecil hingga standar dilakukan di jalan-jalan utama Kota Batam.

Sementara untuk reklame berukuran besar, pihak DPMPTSP akan meminta penyelenggara untuk segera mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selama ini pun banyak dari mereka para penyelenggara reklame sewa titiknya juga sudah habis, sudah tidak ada lagi. Ini yang akan kita tertibkan. Habis sewa titik lahan, baru strukturnya. Struktur itu sebenarnya adalah PBG namanya, dan mereka juga tidak punya itu. Kayaknya kalaupun ada itu sudah mati,” ujarnya.

Ia menambahjan PBG khusus untuk kontruksi reklame. Masa berlakunya khusus dua tahun. Sementara kalau titik lahan masa berlakunya satu tahun dan harus diperpanjang.

“Itu sesuai Perka nomor 7 tahun 2017 BP Batam. Sewa lahan mereka itu disitu,” kata Reza. (roma)