AlurNews.com – Anggota DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai, mendesak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI segera mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat investasi fiktif dan pelanggaran aturan keimigrasian di Batam.
Menurutnya, ke-13 WNA tersebut seharusnya langsung dideportasi setelah diamankan dalam Operasi Wira Waspada. Namun, ia justru mendapatkan informasi bahwa mereka masih menjalani pemeriksaan dan berpotensi diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan investasi.
“Ini seperti ada negosiasi ulang. Padahal mereka sudah dirilis dengan jaket oranye, artinya sudah melanggar aturan. Jika memang ingin dinegosiasikan, jangan sampai dirilis. Sekarang mereka seharusnya langsung dideportasi,” tegas Lik Khai, Minggu (16/3/2025).
Lik Khai juga mempertanyakan keberadaan 13 WNA tersebut. Ia mendapatkan informasi bahwa mereka dikembalikan ke perusahaan masing-masing setelah konferensi pers penangkapan.
“Saya mendapat kabar dari rekan yang bekerja di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam, bahwa setelah konferensi pers, mereka justru dikembalikan ke perusahaan. Jika benar, ini sangat mencurigakan,” ujarnya.
Ia mendesak Imigrasi Batam lebih transparan dalam menangani kasus ini dan memastikan tidak ada praktik pembiaran terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.
Sebagai keturunan Tionghoa, Lik Khai mengaku prihatin dengan sikap Imigrasi Batam yang dinilai lunak terhadap WNA asal China. Ia menyoroti banyaknya tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Batam hanya dengan visa kunjungan, lalu bekerja secara ilegal.
“Secara kasat mata, kita bisa melihat banyaknya TKA China yang datang ke Batam hanya dengan visa kunjungan. Ini harus diawasi lebih ketat,” katanya.
Menurutnya, 13 WNA yang diamankan hanyalah bagian kecil dari banyaknya TKA ilegal yang masuk melalui Bandara Internasional Hang Nadim dan Pelabuhan Internasional Batam Center.
Ia juga mengkritik PMA asal China yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Menurutnya, banyak perusahaan asing yang lebih memilih mempekerjakan pekerja dari negara asalnya daripada tenaga kerja lokal.
“Saya banyak melihat orang China datang dan bekerja di sini. Lalu bagaimana dengan tenaga kerja Indonesia? Banyak perusahaan asal China tidak mempekerjakan tenaga kerja lokal sesuai aturan ketenagakerjaan. Mereka terlalu arogan dan meremehkan kita,” tegasnya.
Lik Khai berharap pemerintah dan Imigrasi bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan agar tidak ada lagi penyalahgunaan izin tinggal dan investasi fiktif yang merugikan masyarakat. (nando)