Sanksi Teguran Sesuai Aturan, Imigrasi Awasi Perusahaan Nakal di Batam

arus mudik imigrasi batam
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Meski Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Namun sejumlah kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) di Kota Batam menjadi sorotan publik.

Salah satu nya temuan pelanggaran oleh WNA asal China yang ditemukan melanggar batas tinggal dan bekerja di kawasan Opus Bay Batam.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana menegaskan bahwa setiap kasus pelanggaran keimigrasian diproses secara individual dan tidak bisa digeneralisasi.

“Pertimbangan kami meliputi tingkat pelanggaran, ada tidaknya unsur kesengajaan, kondisi kemanusiaan, alat bukti yang tersedia, serta pemenuhan unsur pasal yang disangkakan,” jelasnya, Kamis (29/5/2025).

Ia menekankan bahwa meskipun undang-undang memberi ruang untuk menjatuhkan sanksi pidana, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan kondisi konkret di lapangan.

Kharisma juga menjawab keraguan publik terkait efektivitas sanksi administratif yang selama ini diberikan. Menurutnya, sanksi berupa teguran tertulis bukan tanpa dasar hukum.

“Sanksi ini diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian Nomor IMI-0144.GR.03.09 Tahun 2023. Jadi, ini merupakan instrumen hukum resmi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Batam disebut aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, terutama yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian. (Nando)