SPPG yang Tersandung Kasus Keracunan di Karimun Diminta Lengkapi Syarat

kasus keracunan MBG Karimun
Korwil BGN di Karimun, Anas Fitrawanda. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersandung kasus keracunan makanan.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Koordinator Wilayah (Korwil) BGN di Karimun, Anas Fitrawanda. Kata dia, sejauh ini tindakan yang diberikan BGN terhadap SPPG yang bermasalah hanya berupa penutupan sementara.

“Usai menerima kabar keracunan itu, kita langsung berkoordinasi dengan BGN provinsi dan pusat. Kemudian tindakan yang diambil yakni mengeluarkan surat perintah penutupan sementara saja,” jelasnya, Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan untuk pengoperasian atau pengaktifan kembali, BGN memberikan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh SPPG, seperti mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), mengecek sampel air serta Inspeksi Kelayakan Lingkungan (IKL).

“Jadi dari BGN sendiri memang ada prosedur yang harus diikuti SPPG jika ingin aktif kembali, wajib melengkapi syarat-syarat seperti yang saya sampaikan,” kata dia.

Anas mengakui masih banyak SPPG di Provinsi Kepulauan Riau, termasuk di Kabupaten Karimun yang belum memenuhi syarat SLHS dan sertifikat penunjang lainnya, karena masih dalam progres.

“Untuk saat ini anak-anak yang menerima manfaat MBG dari dua SPPG itu tidak didistribusikan dahulu, menunggu sampai semuanya selesai dan terlengkapi. Dan hal ini (pendistribusiannya) juga tidak kami alihkan,” tuturnya.

“Sanksi berat atau penutupan permanen nggak ada. Cuma dapur SPPG nya dituntut untuk melengkapi semua persyaratannya dahulu baru bisa beroperasi kembali, apabila persyaratannya belum terpenuhi tidak akan diperbolehkan,” timpalnya lagi. (andre)