
AlurNews.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan penindakan berupa penyitaan 527.731 batang rokok ilegal berbagai merek selama periode September-Oktober 2025.
Kegiatan itu dilakukan guna mendukung program Astacita Presiden, Prabowo Subianto. Operasi tersebut menyasar berbagai tempat dan telah melakukan 29 penindakan.
“Bulan September ada 18 penindakan dengan barang sitaan berupa 344.749 batang rokok ilegal dan 81,71 minuman beralkohol tanpa pita cukai. Lalu untuk bulan Oktober ada 11 penindakan dengam total barang bukti yakni 182.982 batang rokok ilegak dan 142,4 liter minuman beralkohohol,” terang Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor BC Karimun, Fajar Suryanto, Sabtu (18/10/2025).
Lebih lanjutnya, diperkirakan barang bukti tersebut bernilai Rp324 juta, dengan potensi kerugian negara yakni Rp146 juta.
“Penindakan ini dilakukan melalui kegiatan Patroli Laut, Operasi Pasar (termasuk Operasi Gurita) maupun pengawasan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun,” ujarnya.
Ia melanjutkan, operasi pasar dilakukan di wilayah pulau Karimun Besar, Moro dan Tanjung Batu, bekerjasama antar dengan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Satpol PP Kabupaten Karimun serta dukungan aktif masyarakat.
“Dengan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif, serta generasi mendatang terlindungi dari bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” kata dia. (andre)