
AlurNews.com – Bea Cukai Karimun melakukan berbagai kegiatan pengawasan serta operasi penindakan selama periode bulan Juni-Juli tahun 2025 di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden dan menjalankan fungsi sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan berbahaya.
Melalui operasi gurita, Bea Cukai Karimun berhasil mengamankan 53.399 batang rokok ilegal dan 62,37 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp89 juta.
“Selain penindakan terhadap puluhan ribu batang rokok, petugas juga mengamankan narkotika dengan jenis ganja sebanyak 69,68 gram. Adapun barang bukti dan tersangka, telah diserahkan ke Polres Karimun,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjutnya lagi, barang konsumsi berupa pakaian bekas, daging dan makanan beku juga tak luput dari pengawasan serta penindakan pihaknya.
Tri menyebutkan, dalam setiap operasi gurita dilakukan, petugas turut mengedukasi dan mensosialisasikan ke masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung langkah tegas Bea Cukai.
Berbagai kegiatan penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Karimun dengan mengedepankan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya serta instansi vertikal dan pemerintah daerah. Hal ini juga untuk memberikan kenyamanan serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. (Andre)

















