AlurNews.com – Proses lelang kapal tanker MT Arman 114 dan muatan light crude oil yang digelar melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga batas waktu penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.
Kepala Bidang Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Rahmat, menjelaskan bahwa panitia telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Namun, hasil akhir menunjukkan tidak ada peminat.
“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” kata Rahmat, Selasa (2/12/2025).
Rahmat mengatakan proses lelang sempat menghadapi kendala teknis. Sistem lelang.go.id beberapa kali tidak dapat diakses secara normal oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup banyak membuat sejumlah perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen hingga tenggat waktu.
Ia menegaskan bahwa panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara maupun pertimbangan hukum yang melatarbelakangi penyitaan kapal tersebut.
Dengan tidak adanya peserta, barang rampasan tersebut dinyatakan tidak laku. Rahmat menyebut kapal akan dikembalikan terlebih dahulu kepada kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali.
“Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya.
Minimnya peserta juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus. Ia menyatakan bahwa hingga hari penutupan lelang, tidak ada perusahaan yang terdaftar sebagai peserta.
“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” jelasnya
Senada dengan itu, Priandi mengatakan Kejari Batam masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait langkah selanjutnya. “Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” tambah Priandi.
Sebelum proses lelang digelar, diketahui sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun tidak satu pun dari mereka mengajukan pendaftaran sebagai peserta resmi.
Untuk diketahui, kapal MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran itu termasuk salah satu aset terbesar yang dieksekusi Kejaksaan tahun ini.
Objek lelang terdiri dari satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.
Selain berstatus barang rampasan, kapal MT Arman 114 masih bersinggungan dengan perkara perdata yang belum selesai. Namun panitia lelang tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih jauh mengenai proses tersebut. (nando)


















