Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Legalitas Rumah dan Fasum-Fasos Pondok Pratiwi

DRPD Batam Gelar RDPU Bahas Legalitas Rumah dan Fasum di Perumahan Pondok Pratiwi

AlurNews.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas persoalan legalitas kepemilikan rumah serta ketersediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Pondok Pratiwi, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Jumat (12/12/2025).

RDPU yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Batam tersebut dipimpin Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, bersama sejumlah anggota Komisi I. Rapat turut dihadiri perwakilan Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Batam, pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN), Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RW 016, RT 006, serta perwakilan warga Perumahan Pondok Pratiwi III.

Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan warga terkait belum adanya kepastian hukum kepemilikan rumah yang telah dibeli. Warga mengeluhkan sertifikat kepemilikan yang belum diterbitkan, serta belum dihibahkannya lahan fasum dan fasos oleh pengembang.

Permasalahan semakin rumit lantaran pimpinan PT Pratiwi Andalas selaku pengembang Perumahan Pondok Pratiwi disebut sudah tidak aktif dan sulit untuk dihubungi.

Dalam forum tersebut terungkap sejumlah warga telah melunasi pembayaran rumah kepada pengembang, namun hingga kini belum menerima sertifikat. Selain itu, terdapat warga yang telah membayar cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui BTN, namun sertifikat hak milik juga belum diterbitkan.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, meminta pihak BTN segera menuntaskan proses penerbitan sertifikat bagi warga yang telah memenuhi kewajiban pembayaran. Ia menegaskan Komisi I akan mengawal persoalan tersebut hingga warga memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

“Kami meminta BTN segera menyelesaikan proses sertifikat warga yang sudah melunasi kewajibannya. Komisi I akan terus mengawal sampai ada kejelasan hukum,” ujar Anwar Anas.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam, Mustafa, meminta BTN bersikap terbuka terkait kendala yang menghambat penerbitan sertifikat. Menurutnya, transparansi diperlukan agar DPRD dapat mengadvokasikan persoalan tersebut secara tepat kepada instansi terkait.

“BTN harus menyampaikan secara terbuka apa kendalanya, sehingga bisa dicarikan solusi bersama dan diadvokasikan ke dinas yang berwenang,” kata Mustafa.

Terkait persoalan fasum dan fasos, Komisi I DPRD Batam menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) DPRD Batam. Hal ini mengingat pengembang sudah tidak aktif, sementara kasus serupa dinilai banyak terjadi di sejumlah perumahan di Batam.

“Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di satu perumahan. Karena saat ini Pansus PSU sedang berjalan, Komisi I akan memberikan rekomendasi terkait solusi yang bisa diambil pemerintah apabila pengembang sudah tidak aktif,” ujar Mustafa.

Komisi I DPRD Batam berharap melalui RDPU dan rekomendasi kepada Pansus PSU, dapat dirumuskan solusi yang komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga perumahan di Kota Batam.