Bantah Tudingan Rusak Lingkungan, Tridaya Group Akui Pengurusan Izin SIPB Bergulir

Bekas galian tambang pasir darat tahun 1995-1997 yang dikaitkan dengan rencana penambangan Tridaya Group. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Upaya peningkatan ekonomi daerah melalui kehadiran investasi PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera (Tridaya Group) di Kabupaten Karimun tampaknya tak berjalan mulus.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir darat ini secara terus menerus diterpa isu miring, salah satunya mengenai perusakan lingkungan.

Sejumlah oknum diduga sengaja memelintir informasi berupa foto-foto lawas bekas galian pasir darat tahun 1995-1997 silam dan mengaitkan dengan rencana penambangan yang akan dilakukan oleh Tridaya Group.

“Kami melihat di setiap video yang diupload oleh oknum yang mengaku sebagai aktivis berinisial HT ini berupa foto-foto bekas tambang di tahun 1995 lalu, kemudian di framing seolah-olah perusahaan kami yang melakukannya,” ujar Komisaris Tridaya Group, Edy SP, Sabtu (13/12/2025).

“Tudingan ini jelas terkesan merusak citra Kabupaten Karimun di mata para investor, kami saat ini saja masih tahap pengajuan AMDAL di provinsi dan belum melakukan kegiatan apapun di lokasi yang direncanakan. Ini sangat keterlaluan,” timpalnya lagi.

Selain hal itu kata Edy, terdapat isu yang beredar mengenai surat penolakan dari warga yang diinisiasi oleh salah satu oknum kelompok tani berinisial Y. Dalam surat tersebut tercatat lebih dari seratusan nama ikut menandatangani penolakan.

“Kami sudah cek dan telusuri di lapangan, pihak RT, RW hingga Lurah juga sudah dikonfirmasi terkait surat itu. Faktanya, mereka tidak mengetahui surat itu dan siapa yang membubuhi tanda tangan, kami menduga ini tersistematis serta didalangi oleh oknum-oknum tidak bertanggunjawab. Jika kami mendapati adanya indikasi pencatutan nama hingga pemalsuan tanda tangan di surat itu maka kami akan bawa hal ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika puluhan warga yang memanfaatkan lahan perusahaan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir berstatus pinjam pakai. Dalam perjanjian dengan PT Selaras selaku pemilik lahan tekanan Tridaya Group, para warga tidak memiliki perjanjian sah sebagai perjanjian pinjam pakai lahan.

“Total luas lahan milik rekanan kami yakni 108 hektare, dan sesuai regulasi Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB) rencana lahan yang disetujui di PKKPR adalah seluas 47,9 hektare. Dan para warga membuat perjanjian pinjam pakai lahan dan bersedia secara sukarela mengembalikan kepada pemilik lahan jika lahan akan dipergunakan, itu jelas tertuang dalam perjanjian,” jelas dia.

Edy mengaku sangat menyayangkan dugaan provokasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

“Sangat disayangkan sekali ada upaya provokasi atas rencana penambangan ini. Mirisnya lagi, oknum-oknum ini bukanlah warga asli Sawang (lokasi tambang) melainkan warga luar daerah, dan parahnya lagi oknum ini pernah tersandung kasus dugaan provokasi yang ditangani Polresta Tanjungpinang,” terang Edy.

Terpisah, salah satu warga Sawang, Asnawi (46) mengaku kehadiran Tridaya Group justru memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat hingga program-program yang telah dipersiapkan oleh pihak perusahaan.

“Saya warga asli mendukung penuh beroperasinya perusahaan ini, selama ini kami hanya mengandalkan pendapatan dari hasil kebun dan buruh harian lepas saja. Perusahaan ini juga akan menjalankan program-program yang bersentuhan dengan masyarakat seperti BLT, kesehatan gratis hingga beasiswa untuk anak-anak kami,” sebut Asnawi.

Saat ini, Tridaya Group telah mengantongi PKKPR lokasi tambang berikut sarana prasarana, serta tengah memproses administrasi SIPB (bukan IUP) dan AMDAL di Provinsi Kepulauan Riau. (andre)