Alurnews.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal.
Kegiatan dengan call sign Operasi Gurita tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun dan Tanjung Batu Kundur dari tanggal 19 hingga 25 Mei 2025.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto menyebut dalam operasi kali ini pihaknya berhasil menyita 73.037 batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai berbagai merk.
“Diperkirakan nilai barang mencapai Rp64,8 juta. Bea Cukai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp106,5 juta,” ucapnya.
Barang hasil penindakan tersebut akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Ia mengatakan pelaksanaan Operasi Pasar tersebut sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun.
“Selain penindakan di lapangan, kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal di Kabupaten Karimun,” ujarnya.
Kegiatan ini akan senantiasa dilakukan dalam rangka optimalisasi pengawasan peredaran rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang adil serta salah satu upaya dalam maksimalisasi penerimaan negara di bidang cukai. (andre)