
AlurNews.com – Edy Anwar selaku pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pasir laut di Kabupaten Karimun angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran aturan yang ditudingkan ke pihaknya.
Seperti diketahui, IPR Edy Anwar dituding telah melakukan aktivitas penambangan atau eksplorasi pasir laut di luar titik koordinat yang ditentukan. Beberapa pihak menilai praktik tersebut mengarah kepada pelanggaran izin administrasi.
Selain itu, aktivitas penambangan IPR Edy Anwar disebut telah masuk tahap loading dan pengiriman pasir laut menggunakan kapal tongkang, yang dinilai tidak sejalan dengan karakter pertambangan rakyat.
Melalui kuasa hukumnya, Patas Sulaiman Rambe mengaku tudingan yang disampaikan oleh sejumlah oknum melalui media massa tersebut tidak mendasar dan terkesan keliru.
Patas menyebut, sejauh ini aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan telah sesuai dengan titik koordinat yang ditetapkan oleh Kementerian terkait.
“Jadi kami bantu luruskan, aktivitas penambangan pasir laut IPR Edy Anwar sudah sesuai titik koordinat yang ditetapkan oleh Kementerian. Bahkan, perusahaan menugaskan seseorang untuk menjadi pemandu khusus agar aktivitas tetap berada di jalur koordinatnya,” ungkap Patas kepada media ini, Sabtu (7/2/2026).
“Bahkan, kemarin dari pihak Polres Karimun turun ke lokasi mengecek langsung dan mendapati bahwa IPR Edy Anwar sudah sesuai dengan titik koordinatnya,” timpalnya lagi.
Patas menerangkan, bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 174 Tahun 2024, tidak pernah membahas persoalan kouta aktivitas pertambangan, selama menggunakan mesin sedot tradisional yang telah diatur.
“Ini yang perlu dipahami karena sesuai dengan Kepmen ESDM tidak pernah menyebut masalah kouta, selagi penggunaan mesin sedot yang ditentukan yakni sebesar 24 PK. Karena penambangan di laut berbeda dengan di darat, selama masih ada endapan pasir maka boleh beroperasi,” terangnya.
Ia menambahkan mengenai penggunaan kapal tongkang sebagai penunjang aktivitas muatan juga telah diatur melalui persetujuan rencana pertambangan IPR oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri.
“Jadi ini diperbolehkan, dan itu telah diatur oleh Dinas ESDM Kepri. Yang mana menggunakan mesin sedot sederhana 4 unit dan dimuat ke dalam kapal tongkang 50-180 feet,” tuturnya.
Sementara itu, selaku pemilik IPR pasir laut, Edy Anwar menyayangkan tudingan atau isu miring terhadap perusahaannya. Ia berharap, masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi maupun isu yang belum jelas kebenarannya.
Edy mengatakan sejauh ini perusahaannya telah mengikuti dan mengantongi segala perizinan pertambangan pasir laut dari dinas maupun kementerian terkait.
Bahkan, perusahaannya juga telah memberikan kontribusi ke daerah serta memberikan perhatian kepada masyarakat maupun nelayan yang terdampak dalam kawasan tambang perusahaan.
“Saya berharap tidak ada lagi tuding-tudingan seperti ini, secara tegas saya sampaikan bahwa perusahaan ini legal (resmi). Kami juga telah berkontribusi ke daerah serta memberikan perhatian ke masyarakat sebagai bentuk kepedulian kami,” ungkapnya. (Andre)
















