AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengajukan penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui mekanisme restorative justice dan penghentian penuntutan demi kepentingan umum.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah kasus dugaan persetubuhan anak, karena tersangka dan korban disebut telah menikah secara sah.
Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan seluruh perkara yang diajukan telah melalui penelitian berkas dan dinilai memenuhi syarat penghentian penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kejari Batam menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
“Melalui mekanisme tersebut, Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum,” jelasnya.
Adapun tiga perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya. Perkara yang menjerat Roland Pangihutan Maha alias Baba dalam kasus dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penghentian penuntutan diajukan setelah korban dan tersangka mencapai perdamaian tanpa syarat, serta tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Perkara kedua atas nama Nur Maini terkait dugaan turut serta melakukan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kejari menilai perkara itu memenuhi syarat restorative justice karena perdamaian telah tercapai sejak tahap penyidikan.
Sementara perkara ketiga melibatkan Sabirin Bin Darul Kateni dalam kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP. Dalam pertimbangannya, Kejari menyebut tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan telah memperoleh perdamaian dari korban serta dukungan masyarakat sekitar.
Selain tiga perkara restorative justice, Kejari Batam juga mengajukan penghentian penuntutan demi kepentingan umum terhadap perkara Jonathan Richard Ndraha.
Jonathan sebelumnya diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak yang kini diakomodasi dalam Pasal 415 huruf b KUHP juncto Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Menurut Kejari, penghentian penuntutan diajukan karena antara tersangka dan anak korban telah melangsungkan pernikahan secara sah serta telah terjadi perdamaian antara kedua pihak,” jelasnya.
Sebelum penghentian tuntutan dilakukan, proses perdamaian seluruh perkara itu dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
“Proses tersebut melibatkan keluarga para pihak, tokoh masyarakat, penyidik, serta fasilitator restorative justice,” ujarnya. (Nando)

















