
AlurNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Batam menangkap seorang pria berinisial RS, atas ucapan kebencian atau rasis yang berawal dari perdebatan di media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial W, yang merasa tersinggung setelah melihat unggahan berisi tangkapan layar komentar akun Facebook milik RS.
“Laporan kami terima setelah pelapor melihat komentar yang dinilai menyinggung dan tidak mengenakkan bagi masyarakat asli Batam,” jelasnya saat ditemui di Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026) siang.
Tindakan rasis yang dilakukan RS, diketahui muncul pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dalam sebuah diskusi di Facebook yang membahas penertiban lapak penjualan babi di kawasan Sagulung, Batam.
Pihak Kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi pemilik akun, dan mengamankan RS di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Mukakuning.
“Dari hasil pemeriksaan, akun Facebook tersebut memang milik tersangka. Kami juga menemukan komentar yang diduga menyinggung masyarakat,” ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing bermerek Oppo dan iPhone, serta akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan komentar yang berujung pada proses hukum itu muncul dalam rangkaian balas-balasan komentar di media sosial.
Berdasarkan pengakuannya, RS merasa ada sebuah komentar yang menyinggung kelompoknya sehingga memicu dirinya memberikan balasan. Namun, hasil pendalaman kepolisian belum menemukan komentar yang secara spesifik menyerang suku tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang ditemukan justru komentar yang menyudutkan suku. Karena itu proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Polisi juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan riwayat lain yang menunjukkan tersangka secara berulang melakukan provokasi atau ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat.
“Setiap pengguna media sosial harus menyaring terlebih dahulu komentar atau postingan yang akan disampaikan. Jangan sampai menimbulkan keresahan, perpecahan, ataupun ujaran kebencian karena ada konsekuensi hukum yang mengaturnya,” ujarnya. (Nando)















