Lewat Restorative Justice, Jaksa Hentikan Kasus Penadahan di Karimun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penadahan di Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penadahan di Karimun.

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono melalui Kasi Pidum Kejari Karimun, Ridwan mengatakan terdapat dua tersangka yang menerima penerapan RJ dalam kasus tersebut yakni berinisial KS dan FL.

Dikatakan dia, penerapan RJ dalam tindak pidana penadahan tersebut setelah semua persyaratan terpenuhi.

Perlu diketahui, Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan kembali ke keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Penerapan RJ ini setelah semua syarat terpenuhi, seperti tersangka baru pertama kali terjerat pidana, tindak pidananya di bawah lima tahun, dan telah tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” jelasnya kepada media ini, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjutnya lagi, pemberian atau penerapan RJ juga turut menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman, melainkan sebagai instrumen pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“RJ ini merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, perdamaian dan penyelesaian konflik secara berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutupnya. (ib)