AlurNews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).
Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin mengatakan raihan WTP selama 14 tahun berturut-turut merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, prestasi tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah mengabaikan sejumlah rekomendasi yang masih diberikan BPK.
“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” ujar Kamaluddin saat memimpin rapat paripurna.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Batam perlu segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Amsakar, opini WTP ke-14 yang kembali diraih menunjukkan laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memenuhi kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai.
“Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai,” kata Amsakar.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah temuan dan rekomendasi dari BPK yang wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Langkah tersebut dinilai penting untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dalam paparannya, Amsakar menyebut Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun dan terealisasi Rp4,144 triliun atau 96,48 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun, pendapatan transfer Rp1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Batam menganggarkan Rp4,430 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,006 triliun atau 90,44 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan keuangan.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp134,54 miliar atau terealisasi 100 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan sepanjang tahun 2025.
Selain itu, neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset mencapai Rp13,72 triliun, meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut didorong oleh penambahan aset tetap dari belanja modal serta penerimaan hibah dari pemerintah pusat maupun pihak lainnya.
Adapun total kewajiban daerah tercatat sebesar Rp27,61 miliar, sementara ekuitas mencapai Rp13,69 triliun.
Melalui penyampaian Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Batam berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.


















