
AlurNews.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan pergerakan bunga simpanan perbankan yang masih terbatas, kondisi likuiditas dan intermediasi yang tetap positif, serta cakupan penjaminan yang tinggi.
Baca Juga: Jangan Ragu Nabung di Bank, Tingkat Perlindungan Nasabah di Kepri Tinggi
“Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” kata Anggito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2026).

Menurut Anggito, kondisi tersebut membuat tingkat bunga penjaminan yang berlaku masih memadai untuk dipertahankan.
“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Keputusan mempertahankan TBP juga didukung perkembangan positif fungsi intermediasi perbankan. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy), sedangkan penyaluran kredit meningkat 13,66 persen yoy.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam menopang aktivitas perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga masih terjaga sehingga memperkuat ketahanan industri perbankan.
Cakupan Penjaminan Tetap Tinggi
LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan masih berada pada level tinggi. Hingga Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar tercatat masuk dalam cakupan penjaminan penuh. Jumlah itu setara 99,94 persen dari total rekening.
Pada BPR dan BPR Syariah, rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta atau 99,97 persen dari total rekening.
Anggito mengatakan LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring perubahan bunga simpanan dan penghimpunan dana masyarakat.
“LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga,” ujar Anggito.
LPS juga akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.
LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T. Ketentuan tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan perbankan. LPS juga meminta bank menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital, untuk memperkuat perlindungan dan pemahaman nasabah. (red)















